Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal di Seluruh Kantah

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, terukur, serta bebas dari praktik pungutan liar.

“Esensi pelayanan publik adalah memberikan kepastian, transparansi, layanan yang terukur, dan bebas dari pungutan liar. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal dan waktu penyelesaian layanan,” ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam skema baru tersebut, masyarakat akan menerima jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyusunan peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses layanan pengukuran reguler ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari sejak permohonan diterima.

Nusron menjelaskan, standar waktu pelayanan tersebut tidak bersifat final karena akan terus dievaluasi berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan waktu pelayanan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jika masa tunggu tujuh hari masih dianggap terlalu lama oleh masyarakat, tentu akan kami evaluasi dan upayakan agar lebih cepat. Sebaliknya, jika sudah memenuhi harapan masyarakat, maka standar tersebut akan menjadi acuan pelayanan,” katanya.

Rapat yang dipimpin Menteri Nusron turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama bersama Kepala Kantor Wilayah BPN dari seluruh Indonesia secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan pengelolaan jadwal petugas ukur agar antrean pelayanan dapat dikendalikan dengan baik.

Ia juga menginstruksikan agar penyelesaian berkas pascapengukuran dilakukan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu memperoleh prioritas penyelesaian.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif memantau jadwal pengukuran bersama Koordinator Substansi (Korsub) agar seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan sistem pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pengukuran bidang tanah menjadi lebih efektif, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.