Menteri Nusron Tegaskan Sertipikasi Tetap Bisa Dilakukan Lewat Isbat Wakaf

Nasional50 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan menjadi penghalang untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf.

Menurut Nusron, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui isbat wakaf di Pengadilan Agama sebagai solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, termasuk hilangnya dokumen alas hak maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi jalan keluar bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen kepemilikan yang hilang, tidak lengkap, atau tidak tersedianya Akta Ikrar Wakaf karena wakif telah meninggal dunia. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nusron mengatakan, prosedur tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar terhindar dari sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang. Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diimbau tetap mengurus sertipikasi tanah wakaf melalui mekanisme yang telah disediakan.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset wakaf sangat penting agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan terjaga untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.