Menteri Nusron Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kotabaru, IUP Perusahaan Dibekukan

Nasional46 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Nusron mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Sebagian lahan diketahui berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Diganjar Penghargaan atas Inovasi Kampung Reforma Agraria

Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan surat permohonan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang digunakan tidak tepat setelah kami lakukan pengecekan. Proses ini sebenarnya sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum semua pihak sepakat. Kami akan melakukan mediasi kembali,” tegas Nusron.

Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri ATR/BPN meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Pemerintah berharap tercapai solusi yang adil bagi perusahaan maupun warga.

“Perintah kami kepada tim yang berangkat, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN dalam menangani persoalan tersebut. Ia menyatakan akan turut mengawal penyelesaian konflik dengan mengirimkan tim ke lapangan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Ingatkan Jabatan Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Rakyat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang telah merespons cepat persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut serta membekukan IUP perusahaan hingga permasalahan dinyatakan selesai.

“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai masalah ini benar-benar selesai dan seluruh proses dinyatakan clear,” pungkasnya.