Menteri Nusron Dorong Sinergi Pemda dan PPAT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Nasional7 Dilihat

KUDUS, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah (Pemda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemda, khususnya BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah, di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti 309 peserta tersebut, Nusron menegaskan transformasi layanan pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak akan cukup tanpa dukungan Pemda dan PPAT.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, keterkaitan antara layanan pertanahan dengan Pemda dan PPAT cukup erat. Pemda memiliki peran penting dalam mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Sulawesi

Sebagai bagian dari transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

Pada tahap awal, layanan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari, kemudian proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” kata Nusron.

Selain layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di Indonesia.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Waktu tersebut terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Beralas Girik Tetap Bisa Disertipikatkan

Nusron menilai kepastian waktu pengukuran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai urutan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out. Melalui mekanisme tersebut, setiap permohonan diproses berdasarkan urutan pengajuan, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Sementara sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto.

Turut mengikuti pengarahan tersebut seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.