Menteri ATR Targetkan 95 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat pada 2028

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam paparannya, Menteri Nusron menargetkan bahwa hingga tahun 2028 mendatang, sebanyak 90–95 persen tanah wakaf di Indonesia sudah harus terdaftar dan memiliki sertipikat resmi.

“Target kita sampai 2028, 90–95% tanah wakaf yang ada di Indonesia bisa terdaftar dan bersertipikat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari,” ujar Nusron.

Berdasarkan data hingga tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat mencapai 172.842 bidang. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 170 persen dibandingkan sebelum tahun 2017. Meski demikian, Menteri Nusron menyebut capaian ini masih jauh dari cukup, karena baru mencakup sekitar 38 persen dari total potensi tanah wakaf nasional.

“Percepatan sertipikasi wakaf menjadi prioritas. Kita ingin memastikan seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum sehingga aman dari sengketa dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik yang Edukatif dan Membangun Kepercayaan

Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pengurus badan wakaf, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga pemangku kepentingan daerah untuk bersama-sama mendukung pencapaian target tersebut. Kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting mengingat luas dan sebaran tanah wakaf yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia.

Rakernas BWI sendiri menjadi momentum penting untuk menyamakan visi dan strategi antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga wakaf dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf. Diharapkan forum ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat tata kelola wakaf secara nasional.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang; Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astaruddin; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN; Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan mitra kerja, Ana Anida, yang mendampingi Menteri Nusron. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!