Menteri ATR/BPN Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan Maksimal 12 Hari

Nasional30 Dilihat

KUPANG, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan kebijakan transformasi layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Transformasi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah (Pemda) dinilai memiliki peran penting untuk mendukung percepatan layanan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.

Dalam transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari.

Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Nusron.

Selain pengukuran, Menteri Nusron menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama yang berkaitan langsung dengan pemerintah daerah. Salah satu kendala yang dinilai masih memperlambat proses tersebut adalah lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi data tersebut diharapkan dapat menyinkronkan informasi pertanahan dan perpajakan, termasuk luas dan bentuk bidang tanah. Dengan demikian, proses penetapan dan verifikasi BPHTB dapat dilakukan secara lebih akurat dan cepat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.

Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para bupati dan wali kota se-NTT, Nusron meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mendukung transformasi layanan pertanahan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk mempererat sinergi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah NTT.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” kata Melkiades.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.