Jakarta, AMNN.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas agama pada Senin (13/01/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum.
“Setiap rumah ibadah harus memiliki sertipikat agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tetapi tanpa sertipikat, status hukumnya belum jelas,” ujar Menteri Nusron dalam Rakor tersebut.
Ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah rumah ibadah untuk memastikan perlindungan aset keagamaan, keadilan sosial, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menteri Nusron menjelaskan, upaya ini mencakup pendaftaran tanah wakaf serta tanah milik rumah ibadah lintas agama. Pemerintah menargetkan percepatan ini dapat selesai dalam waktu dekat demi memberikan manfaat yang signifikan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama.
Hingga kini, terdapat 93.329 bidang tanah yang menjadi objek rumah ibadah, meliputi 65.182 Gereja Kristen, 13.599 Gereja Katolik, 8.610 Pura, 5.530 Vihara, dan 407 Klenteng.
Menurut Asnaedi, keberhasilan program ini memerlukan kerja sama erat antara pemerintah dan organisasi keagamaan.
“Pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data dari berbagai pihak akan mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.
Yohanes Sarju, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), menyambut positif langkah ini.
Ia mengungkapkan optimismenya bahwa kerja sama lintas pihak dapat menghasilkan dampak nyata.
“Ini tantangan yang kompleks, tetapi kami yakin komitmen bersama akan membawa hasil yang signifikan,” katanya.
Rapat ini turut dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan dari berbagai agama seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pemerintah berharap sinergi lintas sektor ini dapat memastikan pendaftaran tanah rumah ibadah selesai tepat waktu, sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. (PUTRI)