Menteri ATR/BPN Tekankan Penetapan LP2B Jadi Kewenangan Pemda

Nasional7 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kewenangan pemerintah daerah, selama target luas lahan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat terpenuhi.

“Yang penting bagi pemerintah pusat angka 87 persen LP2B terpenuhi. Untuk lokasi dan bidang lahannya, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, kebijakan LP2B harus dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi wilayah dan kebutuhan tata ruang di masing-masing daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang, termasuk penetapan kawasan LP2B.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar ada kesamaan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.

Selain membahas LP2B, Menteri ATR/BPN juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan untuk segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Nusron, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

“Langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan sejumlah kebutuhan pembangunan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama agar percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam rakor tersebut yakni Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Rakor juga dihadiri sejumlah bupati dan wakil bupati dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.