Balikpapan, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya terkait pembatalan sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, khususnya yang berada di luar garis pantai. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025), menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.
Nusron menekankan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa pandang bulu.
“Berita yang beredar di berbagai situs online yang menyebutkan bahwa saya membatalkan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di Pantai Tangerang adalah tidak benar,” tegas Nusron.
Polemik terkait sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut sudah lama mencuat di masyarakat. Dari total 280 sertifikat yang terdaftar di kawasan tersebut, sebanyak 263 sertifikat berupa SHGB dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, sudah ada 209 sertifikat yang dibatalkan,” jelas Nusron.
Ia menambahkan bahwa 13 sertifikat HGB masih dalam proses penelaahan, karena sebagian wilayahnya berada di dalam garis pantai, sedangkan bagian lainnya di luar garis pantai. Menteri Nusron berjanji akan terus mengawal penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika SHGB berada di dalam garis pantai dan pemiliknya sah, sertifikat tersebut tidak akan dibatalkan. Namun, sertifikat yang tidak sah pasti akan kami batalkan,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (PUTRI)