Semarang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan sesuai dengan prinsip fungsi sosial.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tanah yang menghambat akses masyarakat.
“Tanah harus memiliki fungsi sosial. Jika ada tanah yang menghalangi akses masyarakat, maka harus diberikan jalan agar dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Nusron di hadapan warga yang hadir.
Konsolidasi Tanah untuk Akses yang Lebih Baik
Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Menurut Nusron, tanah yang tidak memiliki akses jalan tidak bisa disertipikatkan atau dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga mengapresiasi inisiatif warga yang secara sukarela menyerahkan sebagian tanah mereka untuk pembangunan akses jalan.
“Idealnya, pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, di sini, warga secara sukarela memberikan tanahnya demi kepentingan bersama. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi,” tuturnya.
Dengan adanya program Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, diharapkan seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Kini akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan utama dari Konsolidasi Tanah,” tambahnya.
965 Sertipikat untuk Enam Kabupaten/Kota
Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan dalam acara ini berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu:
• Kabupaten Semarang: 250 sertipikat
• Kota Salatiga: 200 sertipikat
• Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat
• Kabupaten Kendal: 100 sertipikat
• Kota Pekalongan: 237 sertipikat
• Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.
Program Konsolidasi Tanah ini diharapkan dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan pemerataan akses terhadap lahan di berbagai daerah. (PUTRI)