Palu, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengendalian penataan ruang secara ketat merupakan langkah penting untuk menjaga lahan pertanian produktif dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Hal ini disampaikannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Palu, Kamis (10/07/2025).
Dalam forum tersebut, Menteri Nusron mengibaratkan peran Kementerian ATR/BPN sebagai direktur manajemen risiko dalam pembangunan nasional. Pengetatan alih fungsi lahan, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengendalian risiko pembangunan yang tidak terkendali.
“Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah kejam dan harus ketat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan pengendalian alih fungsi diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang dibagi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B. Untuk LSD non-LP2B, alih fungsi hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan syarat penggantian lahan yang setara secara produktivitas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ia menyebut, sebanyak 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.
“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” ungkap Nusron.
Pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung oleh Bank Dunia. Targetnya, 2.000 dokumen RDTR nasional dapat diselesaikan sebelum 2029.
Menteri Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk berkolaborasi dalam mewujudkan tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat. (PUTRI)