Menteri ATR/BPN: Penataan Ruang Harus Ketat Demi Jaga Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan

- Penulis Berita

Senin, 14 Juli 2025 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengendalian penataan ruang secara ketat merupakan langkah penting untuk menjaga lahan pertanian produktif dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Palu, Kamis (10/07/2025).

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron mengibaratkan peran Kementerian ATR/BPN sebagai direktur manajemen risiko dalam pembangunan nasional. Pengetatan alih fungsi lahan, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengendalian risiko pembangunan yang tidak terkendali.

“Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah kejam dan harus ketat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan pengendalian alih fungsi diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang dibagi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B. Untuk LSD non-LP2B, alih fungsi hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan syarat penggantian lahan yang setara secara produktivitas.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pemanfaatan Tanah

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ia menyebut, sebanyak 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.

“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” ungkap Nusron.

Pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung oleh Bank Dunia. Targetnya, 2.000 dokumen RDTR nasional dapat diselesaikan sebelum 2029.

Menteri Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk berkolaborasi dalam mewujudkan tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!