Menteri ATR/BPN: Kepastian Hukum Tanah Penting untuk Perekonomian

Nasional52 Dilihat

Magelang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan reforma agraria dan penataan ruang dalam pembangunan nasional. Hal ini disampaikannya dalam pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat, Kompleks Akademi Militer Magelang, Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyoroti peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna meningkatkan investasi.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari total 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, sebanyak 55,9 juta hektare atau 79,5% telah terpetakan dan bersertifikat. Namun, masih terdapat 14,4 juta hektare tanah yang belum memiliki kepastian hukum.

“Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujarnya di hadapan para kepala daerah.

Ia juga menyoroti dampak kepastian hukum atas tanah terhadap perekonomian, terutama dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang saat ini mencapai Rp23 triliun per tahun.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Setiap Sengketa Tanah Harus Ada Akhirnya

Dalam upaya reforma agraria, Nusron menyoroti kendala dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu tantangan utama adalah adanya moral hazard dalam penentuan penerima manfaat oleh pemerintah daerah.

“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berdampak pada penerbitan RDTR dan proses perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Nusron meminta kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi di wilayahnya.

Menteri Nusron juga menyoroti permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang kerap menyebabkan sengketa kepemilikan.

“Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem perpajakan, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Siap Berperan Aktif dalam Konferensi Infrastruktur Internasional 2025

Pembekalan ini turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga negara sebagai narasumber. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (PUTRI)