Menteri ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Semakin Pasti dan Akuntabel

Nasional111 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin pasti, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 yang bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peringatan HANTARU 2026 yang mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti” tersebut berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan momentum HANTARU harus menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan momentum HANTARU 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Nusron saat memimpin Upacara Peringatan HANTARU 2026.

Dalam amanatnya, Nusron menjelaskan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Pelayanan Pertanahan Tak Terganggu di Tengah Proses Hukum KPK

Menurutnya, setiap perubahan yang dilakukan, baik dalam aspek kebijakan, organisasi, teknologi maupun sistem pelayanan, harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

Nusron juga meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah, menegakkan standar waktu pelayanan secara transparan. Setiap proses birokrasi, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Selain itu, penanganan sengketa dan konflik pertanahan diminta dilakukan secara serius, tegas, dan berani dengan tetap berpedoman pada hukum.

“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi pada 17 Agustus 2026. Ketiganya meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, dan Organisasi Berbasis Kewilayahan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Ajak Insan Kristiani Jadikan Nilai Kemanusiaan sebagai Landasan Pelayanan Publik

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau sekitar 96,3 persen dari seluruh Kantah secara nasional. Layanan tersebut menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

Sementara itu, layanan PERINTIS menargetkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal dalam 10 hari. Pada momentum HANTARU 2026, penerapan layanan tersebut diperluas hingga 109 Kantah.

Transformasi juga dilakukan melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Setelah tahap pertama diterapkan di 10 Kantah, perubahan tersebut dilanjutkan pada tahap kedua dengan menerapkan SOTK baru di 50 Kantah.

Menutup amanatnya, Nusron mengaitkan transformasi pelayanan dengan semangat Reforma Agraria yang diarahkan untuk mendorong kemajuan dan keadilan bagi masyarakat.

“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik. Selamat memperingati HANTARU 2026,” pungkasnya.

Upacara Peringatan HANTARU 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Pembatalan Sertipikat Tanah di Kawasan Pagar Laut

Rangkaian upacara meliputi pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian ATR/BPN, serta pemotongan tumpeng oleh Menteri ATR/Kepala BPN.