Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan Nasional

Nasional10 Dilihat

PALU, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Rabu (1/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

“Dalam situasi dunia seperti sekarang, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita memiliki uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan nasional dengan memastikan sebagian besar lahan sawah tetap terlindungi. Dari total LBS, sekitar 89 persen wajib dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan minimal 87 persen lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Jika LP2B ditetapkan 87 persen, ditambah kebutuhan untuk infrastruktur dan cadangan, maka total lahan yang harus dilindungi mencapai sekitar 89 persen,” jelasnya.

Secara khusus, Nusron menyoroti capaian perlindungan lahan pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, sehingga belum memenuhi target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang untuk alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban mengganti lahan pertanian yang dialihfungsikan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam Rakor tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama sejumlah kepala daerah kabupaten/kota. Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sebanyak 103 Sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah dari delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.