Menteri ATR/BPN Batalkan Sejumlah Sertipikat Tanah Pagar Laut

- Penulis Berita

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN.

Tangerang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah awalnya adalah memeriksa dokumen yuridis, dilanjutkan pengecekan administrasi melalui sistem komputerisasi, dan terakhir, meninjau langsung kondisi fisik tanah,” jelas Nusron dalam keterangan pers usai meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang sah, baik secara hukum maupun material. Jangan sampai pembatalan ini cacat prosedur,” tegasnya.

Proses Pembatalan yang Transparan

Proses pembatalan sertipikat turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga mengajukan permohonan pembatalan sertipikat yang kemudian langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Hadiri Ratas Dipimpin Presiden Prabowo, Bahas Infrastruktur dan Tata Ruang

Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di kawasan tersebut. “Proses ini membutuhkan waktu karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa secara teliti,” ujarnya.

Terkait indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Nusron memastikan sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. “Jika ada unsur tindak pidana, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum. Namun, jika hanya terjadi maladministrasi, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan selama empat hari terakhir,” katanya.

Pengawasan Berbasis Teknologi

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan teknologi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Publik juga dapat mengakses data dan ikut serta dalam pengawasan sosial,” ungkap Nusron.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola pertanahan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru