Tangerang, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah awalnya adalah memeriksa dokumen yuridis, dilanjutkan pengecekan administrasi melalui sistem komputerisasi, dan terakhir, meninjau langsung kondisi fisik tanah,” jelas Nusron dalam keterangan pers usai meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang sah, baik secara hukum maupun material. Jangan sampai pembatalan ini cacat prosedur,” tegasnya.
Proses Pembatalan yang Transparan
Proses pembatalan sertipikat turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga mengajukan permohonan pembatalan sertipikat yang kemudian langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di kawasan tersebut. “Proses ini membutuhkan waktu karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa secara teliti,” ujarnya.
Terkait indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Nusron memastikan sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. “Jika ada unsur tindak pidana, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum. Namun, jika hanya terjadi maladministrasi, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan selama empat hari terakhir,” katanya.
Pengawasan Berbasis Teknologi
Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan teknologi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Publik juga dapat mengakses data dan ikut serta dalam pengawasan sosial,” ungkap Nusron.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola pertanahan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. (PUTRI)