Masyarakat Bisa Ubah Status SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis Berita

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AMNN.co.id – Kebutuhan akan kepastian hukum dalam kepemilikan tempat tinggal semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dan pinggiran kota. Kepemilikan rumah umumnya terbagi dalam dua jenis hak atas tanah, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara SHGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Meski demikian, masyarakat yang memiliki rumah berstatus SHGB tetap dapat meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan status dari SHGB menjadi SHM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan layanan dan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses informasi terkait perubahan hak atas tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA:  Program 3 Juta Rumah Dijamin Lancar, Pemerintah Sediakan 77 Ribu Hektare Lahan

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison saat ditemui di Jakarta, Senin (16/06/2025).

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, layanan perubahan hak ini dapat ditemukan pada menu “Informasi Layanan” dengan memilih sub-menu “Perubahan Hak”, kemudian opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani bermaterai,

• Surat kuasa (bila permohonan dikuasakan),

• Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan,

• Surat persetujuan dari kreditor jika tanah sedang dibebani Hak Tanggungan,

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan,

• Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak,

• Sertipikat tanah (SHM, SHGB, atau Hak Pakai),

BACA JUGA:  Wamen ATR/Waka BPN Bahas Sertifikasi Aset Tanah TNI di Aceh dan Papua

• IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m²,

• Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa,

• Bukti penguasaan fisik,

• Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.

Dengan prosedur yang semakin mudah, cepat, dan transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Menko AHY Apresiasi ATR/BPN: Kepastian Hukum Tanah Kunci Pembangunan dan Investasi
Kementerian ATR/BPN Targetkan Finalisasi Rapermen Renstra 2025–2029 Rampung Juli
Sebanyak 642 KK Transmigran di Sukabumi Akhirnya Terima Sertipikat Hak Milik
Kementerian ATR/BPN Targetkan Predikat A pada SAKIP, Dorong Transformasi Kinerja Nasional
Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:49

Kemenag dan BWI Apresiasi Hadirnya Puswada di Ponpes Darussalam Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:23

Puswada Resmi Diluncurkan, Dorong Penguatan Wakaf Uang di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:39

DLH Jabar dan DPRKPLH Ciamis Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Islamic Center

Senin, 16 Juni 2025 - 08:56

Disbudpora Ciamis Fokus Cetak Pengusaha Muda Lewat Teknologi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:40

PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Jawa Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:42

DP2KBP3A Ciamis Raih Penghargaan Tingkat Provinsi, Siap Wakili Jawa Barat ke Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:49

Hari Jadi Ciamis ke-383: Dari Tradisi Ngarak Pataka hingga Visi Masa Depan

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:36

Ribuan Warga Padati Galuh Ethnic Carnival 2025, Perkuat Identitas Budaya Ciamis

Berita Terbaru