Jakarta, AMNN.co.id – Kebutuhan akan kepastian hukum dalam kepemilikan tempat tinggal semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dan pinggiran kota. Kepemilikan rumah umumnya terbagi dalam dua jenis hak atas tanah, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara SHGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Meski demikian, masyarakat yang memiliki rumah berstatus SHGB tetap dapat meningkatkan status haknya menjadi SHM.
Perubahan status dari SHGB menjadi SHM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan layanan dan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses informasi terkait perubahan hak atas tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison saat ditemui di Jakarta, Senin (16/06/2025).
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, layanan perubahan hak ini dapat ditemukan pada menu “Informasi Layanan” dengan memilih sub-menu “Perubahan Hak”, kemudian opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain:
• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani bermaterai,
• Surat kuasa (bila permohonan dikuasakan),
• Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan,
• Surat persetujuan dari kreditor jika tanah sedang dibebani Hak Tanggungan,
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan,
• Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak,
• Sertipikat tanah (SHM, SHGB, atau Hak Pakai),
• IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m²,
• Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa,
• Bukti penguasaan fisik,
• Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.
Dengan prosedur yang semakin mudah, cepat, dan transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. (PUTRI)