Jakarta, AMNN.co.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Selain menjadi momen kebersamaan dengan keluarga, mudik juga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk persoalan kepastian hukum atas aset tanah milik keluarga. Bagi sebagian masyarakat, tanah yang dimiliki masih berbentuk girik.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir.
Mereka dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Harison mengatakan bahwa momen Lebaran merupakan waktu yang tepat bagi keluarga yang belum menyertipikasi aset tanah.
Meskipun layanan kantor pertanahan terbatas selama libur Lebaran, masyarakat masih dapat menggunakan waktu tersebut untuk mengurus sertipikasi tanah.
“Momen Lebaran bisa dimanfaatkan oleh anak-anak yang sedang mudik ke kampung halaman, untuk mengurus aset tanah milik orang tua yang masih berbentuk girik. ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, sehingga ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan,” ujar Harison dalam konferensi pers, Rabu (02/04/2025).
Girik sendiri adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bukti kepemilikan tanah.
Masyarakat yang masih memiliki girik disarankan untuk mengubah statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), guna menjamin keabsahan dan keamanannya secara hukum di Indonesia.
Untuk mengurus perubahan dari girik menjadi sertipikat, Harison menjelaskan bahwa masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat permohonan yang ditulis di atas meterai.
“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting. Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan di Kantah,” jelas Harison.
Harison juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memeriksa persyaratan yang diperlukan.
Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap, serta memberikan informasi mengenai alur berkas yang telah diproses di Kantah. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.
“Masyarakat kini bisa mengecek syarat permohonan dan estimasi biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, pemilik tanah juga bisa melacak alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.
Selain aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kantah setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses sertipikasi tanah dapat berjalan lebih mudah dan aman, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, terutama menjelang Idulfitri 1446 H. (PUTRI)