TANGSEL, AMNN.CO.ID — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Puspasari Dewi.
Sertipikat hasil proses jual beli yang diurus Puspasari Dewi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan berhasil diselesaikan dalam sembilan hari kerja, lebih cepat dari target waktu layanan yang ditetapkan, yakni 10 hari kerja.
“Alhamdulillah, hari ini bersyukur, senang banget. Ini peralihan hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Puspasari, percepatan proses tersebut memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang sedang mengurus balik nama sertipikat. Ia menilai layanan tersebut menjadi terobosan yang memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan.
Proses layanan PERINTIS 10 Hari dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terintegrasi. Tahapan tersebut antara lain pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses penyelesaian di Kantah.
Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Pada tahap pertama, program tersebut diterapkan di 17 Kantah.
Program PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang peralihan hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, Masyaallah,” kata Puspasari.
Ia berharap layanan PERINTIS 10 Hari dapat terus diterapkan dan diperluas ke kantor pertanahan lainnya. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh manfaat berupa proses layanan pertanahan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkasnya.






