Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Proses Sertipikasi Tanah di Tangerang

Nasional14 Dilihat

TANGERANG, AMNN.CO.ID – Proses pengukuran tanah yang selama ini kerap menjadi salah satu tahapan panjang dalam pengurusan sertipikat kini semakin mudah dan terjadwal. Masyarakat dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperbaiki sistem pelayanan sekaligus mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM). Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian waktu pengukuran sejak awal proses pendaftaran tanah.

Pengalaman tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah berlangsung cepat dan sesuai jadwal yang telah dipilih.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Gencarkan GEMAPATAS untuk Percepat Sertifikasi Tanah

Akmal mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli. Petugas loket kemudian menawarkan beberapa pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan.

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” katanya.

Pengalaman serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.

Fitri mengatakan, setelah berkas pendaftaran diserahkan dan Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran bidang tanah dilakukan pada Senin (3/8/2026). Sehari kemudian, ia mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan dapat diambil.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” tutur Fitri.

Sebelum menggunakan layanan tersebut, Fitri sempat memperkirakan proses pengurusan tanah akan membutuhkan waktu lama. Perkiraan itu muncul karena ia kerap mendengar pengalaman masyarakat lain yang mengurus sertipikasi tanah.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Buka PRESTASI, Dorong ASN ATR/BPN Utamakan Kemudahan Masyarakat

Namun, pengalaman langsung di Kantah Kota Tangerang Selatan membuatnya menilai layanan pertanahan kini lebih cepat dan memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” ujar Fitri.

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan di 400 Kantah sejak akhir Maret 2026. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan melalui layanan tersebut, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sehingga proses pendaftaran tanah menjadi lebih terukur dan transparan.