Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Warga Demak

Nasional14 Dilihat

DEMAK, AMNN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah di Kabupaten Demak kini dapat memperoleh kepastian jadwal pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut membuat proses pengukuran bidang tanah menjadi lebih terukur dan membantu mengurangi waktu tunggu masyarakat.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pilihan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan. Waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu paling lama lima hari.

Kepastian waktu tersebut dirasakan langsung Yul Khiya Hanum (34) saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak. Ia mengaku tidak menyangka proses pengukuran hingga penerbitan PBT dapat berlangsung dalam waktu relatif singkat.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujar Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi, Kewenangan Alih Fungsi Ditarik ke Pusat

Yul mengatakan, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal ketika dirinya mengajukan berkas. Ia kemudian diberikan pilihan jadwal untuk pelaksanaan pengukuran bidang tanah.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” katanya.

Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, Dama memperoleh jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas.

Ia memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli setelah mengajukan permohonan pada 23 Juli. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga PBT selesai.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” ungkap Dama.

Menurut Dama, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan manfaat karena masyarakat memperoleh kepastian waktu dan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.