CIAMIS, AMNN.CO.ID – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus proses pertanahan.
Hal tersebut dirasakan Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang mengurus proses pertanahan secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), Meta memperoleh informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur mengenai jadwal pengukuran bidang tanah miliknya.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).
Meta merupakan salah satu pemohon yang memanfaatkan transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Setelah mengetahui informasi mengenai layanan tersebut, ia terdorong untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.
Menurut Meta, kepastian jadwal pengukuran membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas dan terukur. Ia tidak perlu datang berulang kali ke Kantah hanya untuk mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Kepastian waktu tersebut juga memudahkannya dalam mengatur aktivitas. Meta dapat menyesuaikan waktu untuk berada di rumah ketika petugas datang melakukan pengukuran.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet, jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” kata Meta.
Sementara itu, Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di lokasi, menjelaskan bahwa penerapan sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pelayanan menjadi lebih terukur, baik bagi pemohon maupun petugas.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran manfaat penerapan layanan Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian ATR/BPN. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh proses pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu.
