Layanan Pengukuran Tanah Kini Lebih Terukur, 446 Kantah Terapkan Sistem Terjadwal

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Melalui skema ini, masyarakat memperoleh kepastian waktu sejak mengajukan permohonan pendaftaran tanah hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Waktu tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan PBT dapat diselesaikan paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat dan terukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Alhamdulillah, 446 Kantah sudah melaksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, inovasi tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu diterima akan diproses terlebih dahulu sehingga antrean pelayanan menjadi lebih tertib dan transparan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Jadwal pengukuran ditentukan berdasarkan urutan permohonan yang masuk.

Nusron mencontohkan, apabila masyarakat mengajukan permohonan pengukuran dan menginginkan pelaksanaan pada hari berikutnya, Kantah dapat memenuhi permintaan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan dan kesiapan layanan.

“Kalau pemohon datang ke Kantor BPN dan meminta diukur besok, sudah siap dan bisa dipenuhi. Namun kalau pemohon sendiri meminta minggu depan, itu juga diperbolehkan,” katanya.

Dari evaluasi nasional, rata-rata waktu tunggu pengukuran di Kantah saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang waktu tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari.

Keempat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut untuk mengetahui kendala sekaligus mencari langkah penyelesaian agar standar layanan dapat diterapkan secara merata.

Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia menilai, ketidakpastian dalam memperoleh layanan dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat. Karena itu, transformasi pelayanan pertanahan diarahkan agar proses yang dijalani masyarakat lebih jelas, terukur, dan memiliki batas waktu.

“Jangan sampai rakyat putus asa atau frustrasi karena pelayanan publik tidak memiliki kepastian. Dasar dari inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.