Komisi II DPR RI Soroti Kesiapan Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pascabencana

Nasional26 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera, mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan pertanahan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para mitra kerja, termasuk Kementerian ATR/BPN, yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Dalam forum tersebut, Mardani menyoroti kesiapan anggaran ATR/BPN, khususnya terkait pemindahan hak dan pemecahan sertipikat bagi masyarakat terdampak bencana.

“Untuk ATR/BPN, fokus saya termasuk soal apakah ada atau tidak anggaran untuk pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani.

Ia juga menekankan bahwa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan perhatian khusus karena besarnya skala pekerjaan pascabencana. Mardani meminta agar potensi hambatan, terutama yang berkaitan dengan anggaran, dapat disampaikan secara terbuka.

“Tolong didetailkan, Pak Menteri, termasuk kalau ada hambatan anggarannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Menteri ATR Ajak Kepala Daerah di Riau Percepat Pembaruan Sertipikat Lama

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala utama dalam penanganan pertanahan pascabencana. Menurutnya, kebutuhan anggaran dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi.

“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” jelas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, tantangan besar muncul pada bidang tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun tersebut, tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.

“Kalau soal tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data. Warkahnya hilang, petanya hilang, fisiknya berubah, dan tapal batasnya juga berubah. Ini yang cukup berat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.