Kementerian ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan Berbasis Wilayah

Nasional66 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pola sektoral menjadi berbasis wilayah.

Transformasi tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan struktur organisasi tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor tertentu menjadi berdasarkan wilayah kecamatan.

“Model organisasi kita ubah dari yang semula terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa. Sekarang tidak seperti itu. Seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga kepala seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar penataan kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk mengubah pola kerja aparatur pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.

Nusron menilai pendekatan berbasis wilayah memungkinkan jajaran Kantah memahami kondisi pertanahan secara lebih utuh. Dengan demikian, proses pelayanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga peralihan hak, dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak maupun peralihan hak, sekaligus menjadi cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.

Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut dilakukan di 10 Kantah. Kantah yang menjadi lokasi penerapan awal yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi itu menjadi pijakan dalam melakukan penataan kelembagaan serta menerapkan pola organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah.

Dalu mengatakan, perubahan tersebut diharapkan membuat jajaran Kantah memiliki kedekatan yang lebih baik dengan kondisi dan karakteristik wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.

Ia menambahkan, penerapan pola baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terpadu, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.

Dengan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan tata kelola pelayanan pertanahan di daerah semakin efektif, sekaligus memperkuat kemampuan Kantah dalam mendeteksi dan menangani persoalan pertanahan secara lebih cepat.