Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah nyata untuk mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang digelar pada Senin, 19 Maret 2025.
Dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/03/2025), Menteri Nusron Wahid menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat pengusulan penetapan LP2B.
Langkah ini bertujuan untuk menanggulangi konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, yang menjadi ancaman bagi keberlangsungan sektor pertanian.
“Menyikapi hasil pertemuan, saya perintahkan kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk segera melakukan pendekatan dengan Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B.
Ini diharapkan dapat mengurangi konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, sehingga lahan sawah kita tidak terus tergerus,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terbukti efektif dalam mengurangi konversi lahan.
Sebelum adanya LSD, lahan pertanian yang beralih fungsi mencapai 136.000 hektare. Namun, setelah penerapan LSD, angka konversi lahan menurun drastis menjadi hanya sekitar 6.500 hektare.
Menteri Nusron juga menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemungkinan mempercepat proses penetapan LP2B, termasuk mengkaji kemungkinan agar penetapan LP2B dapat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN tanpa harus melalui Pemda.
Rapat Pimpinan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (PUTRI)