Batam, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat ini sebagai respon cepat terhadap permohonan sertifikasi tanah masyarakat yang direlokasi.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi dimulai setelah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) setuju untuk melepaskan sebagian Hak Pengelolaan (HPL) demi kepentingan masyarakat yang akan dipindahkan.
“Kementerian ATR/BPN merespons permohonan sertifikasi dengan akurasi dan kecepatan terbaik, serta memberikan status hak tertinggi, yakni Sertifikat Hak Milik. Alhamdulillah, total 161 Sertifikat Hak Milik telah diterbitkan,” ujar Ossy Dermawan dalam acara penyerahan sertifikat kepada warga di Kantor BP Batam pada Selasa (18/03/2025).
Ossy juga mengapresiasi BP Batam yang telah memberikan iktikad baik dengan melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL untuk diberikan sebagai Hak Milik kepada masyarakat yang direlokasi.
“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada BP Batam atas kontribusinya,” tambahnya.
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya karena masyarakat yang direlokasi kini dapat tinggal dengan tenang di hunian baru mereka.
“Alhamdulillah, rumahnya sudah ada, dan yang selama ini menjadi harapan masyarakat, yaitu kepastian sertifikat, kini sudah terealisasi,” ujar Agus.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo, turut mendampingi Wakil Menteri ATR/BPN dalam penyerahan sertifikat.
Dengan diterbitkannya 161 Sertifikat Hak Milik ini, diharapkan masyarakat yang telah direlokasi dapat merasakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka dan memulai kehidupan baru di hunian yang telah disediakan. (PUTRI)