Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tanah Hak Milik Tak Serta-Merta Diambil Negara Meski Kosong

- Penulis Berita

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AMNN.co.id – Isu yang beredar di masyarakat mengenai tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM), melainkan difokuskan pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum.

“Penetapan objek penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda-beda. Untuk tanah hak milik, ada aturan khusus yang mengaturnya, tidak bisa disamakan dengan HGU atau HGB,” ujar Jonahar, Kamis (17/07/2025).

Jonahar merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut disebutkan, tanah hak milik dapat ditertibkan apabila:

1. Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,

2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Instruksikan Peninjauan Kawasan Sempadan Sungai untuk Penanggulangan Banjir

3. Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.

Menurut Jonahar, penertiban ini justru ditujukan untuk mencegah konflik agraria serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk tanah berstatus HGU dan HGB, penertiban dapat dilakukan apabila dalam kurun waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal dalam proposal permohonan hak

“Kita ingin agar tanah HGU ditanami sebagaimana proposalnya, HGB dibangun sesuai peruntukan, dan hak milik dijaga agar tidak dikuasai pihak lain,” jelas Jonahar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap merawat tanah miliknya, termasuk yang tidak ditempati, agar tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai penegasan, Jonahar menekankan bahwa kebijakan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan agar seluruh lahan di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini yang kami jaga dalam kebijakan penertiban,” pungkasnya. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!