Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi serius isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat melalui berbagai situs daring internasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan jelas tidak mungkin karena memang tidak ada undang-undangnya,” kata Harison dalam Dialog Interaktif Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.
“Adapun 30 persen sisanya wajib digunakan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara. Itu adalah ketentuan wajib, atau mandatory,” tegas Harison.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak dimungkinkan satu pihak menguasai atau mengklaim kepemilikan penuh atas sebuah pulau kecil. Hingga kini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh.
Harison juga mengungkapkan bahwa situs-situs yang memuat iklan penjualan pulau sebagian besar berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan data, identitas pihak yang memasang iklan, dan legalitas objek yang diperjualbelikan tidak dapat diverifikasi secara jelas.
“Kita harus bijak menyikapi hal ini. Situs-situs tersebut milik luar negeri, dan belum tentu yang mengunggah adalah warga Indonesia,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Masyarakat diminta aktif berpartisipasi menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata ruang.
“Diharapkan diskusi ini memicu kerja bersama instansi terkait dan pemerintah daerah. Fokus kita tidak hanya pada pencegahan penjualan ilegal, tetapi juga perlindungan hukum atas tanah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (PUTRI)