Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji akan menangani polemik terkait pagar laut yang belakangan menjadi perhatian publik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memastikan langkah-langkah penyelesaian dilakukan sesuai prinsip hukum administrasi.
Dalam sebuah dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV pada Selasa (21/1/2025), Harison menjelaskan pentingnya penerapan asas *Contrarius Actus* dalam menangani persoalan administrasi yang terkait kasus ini.
“Asas *Contrarius Actus* adalah prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika ditemukan kesalahan administrasi,” ujar Harison.
Ia menambahkan, asas tersebut berperan penting dalam proses pembatalan, penolakan, hingga pencabutan sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penipuan atau pemalsuan dokumen, serta meminimalkan potensi sengketa tanah di masa depan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dikatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mengidentifikasi akar permasalahan terkait pagar laut. “Proses ini sedang berlangsung, dan semua temuan akan dilaporkan kepada pimpinan. Kapan hasilnya diumumkan ke publik akan sepenuhnya menjadi keputusan Pak Menteri,” jelas Harison.
Dialog tersebut dipandu oleh presenter Tysa Novenny dan menghadirkan beberapa narasumber, seperti Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, serta Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna. Harison hadir bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.
Polemik pagar laut ini telah menarik perhatian banyak pihak. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Publik diminta bersabar menunggu hasil kajian serta langkah konkret yang akan dia⁶⁶8⁶mbil oleh kementerian. (PUTRI)