Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 561.909 Tanah Wakaf di 2025

- Penulis Berita

Senin, 9 Juni 2025 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.

Pendaftaran tanah wakaf dinilai penting agar status hukumnya diakui secara sah dan pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan umat. Sertipikasi tanah juga bertujuan memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, dan memastikan tanah digunakan sesuai tujuan wakaf.

“Tanah wakaf yang terdaftar secara resmi akan terlindungi secara hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial-keagamaannya,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) dapat mengurus sertipikasi tanah wakaf dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenai biaya alias gratis. Wakif tidak dibebankan tarif apa pun untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, maupun pendaftaran tanah pertama kali.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional untuk Perkuat Pelayanan Publik

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan salah satu prioritas dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf melalui berbagai upaya, seperti penyederhanaan prosedur, layanan informasi di kantor pertanahan, serta pemanfaatan kanal digital resmi.

“Dengan sertipikat tanah wakaf, kita bisa menjaga aset keagamaan dari konflik, sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkas Nusron. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00

Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru