Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 561.909 Tanah Wakaf di 2025

- Penulis Berita

Senin, 9 Juni 2025 - 12:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.

Pendaftaran tanah wakaf dinilai penting agar status hukumnya diakui secara sah dan pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan umat. Sertipikasi tanah juga bertujuan memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, dan memastikan tanah digunakan sesuai tujuan wakaf.

“Tanah wakaf yang terdaftar secara resmi akan terlindungi secara hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial-keagamaannya,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) dapat mengurus sertipikasi tanah wakaf dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenai biaya alias gratis. Wakif tidak dibebankan tarif apa pun untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, maupun pendaftaran tanah pertama kali.

BACA JUGA:  Lima Kementerian Sepakat Kolaborasi Tangani Masalah Pertanahan dan Tata Ruang

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan salah satu prioritas dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf melalui berbagai upaya, seperti penyederhanaan prosedur, layanan informasi di kantor pertanahan, serta pemanfaatan kanal digital resmi.

“Dengan sertipikat tanah wakaf, kita bisa menjaga aset keagamaan dari konflik, sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkas Nusron. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:51

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!