Kementerian ATR/BPN Siapkan Pembagian Tugas dengan Badan Reforma Agraria Nasional

Nasional49 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan pembagian tugas dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

BRAN atau LPRA dirancang sebagai badan yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi reforma agraria, sekaligus membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan bahan serta menjalankan proses administrasi sebelum perkara atau materi tersebut dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, simulasi pembagian tugas tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Medan dan Deli Serdang, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh tugas terkait mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Pembagian kewenangan akan disesuaikan dengan jenis persoalan yang ditangani.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya antara lain mencakup rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus dan Sinkronisasi.

BACA JUGA:  Layanan Pengukuran Tanah Kini Lebih Terukur, 446 Kantah Terapkan Sistem Terjadwal

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.