Kementerian ATR/BPN Siap Cabut SHM Tumpang Tindih

- Penulis Berita

Senin, 14 Juli 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengevaluasi 1.758 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau. Langkah ini menjadi bagian dari proses reforestasi dan pemulihan fungsi kawasan hutan yang rusak akibat perambahan ilegal.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sebagian dari SHM tersebut telah dibatalkan, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Namun, proses evaluasi tidak mudah karena beberapa SHM terkait dengan Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada periode 1999 hingga 2006.

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kita batalkan. Namun, hambatannya adalah sebagian sertipikat itu dikeluarkan berdasarkan SK Reforma Agraria dari bupati setempat,” ujar Nusron dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Nusron, pencabutan SHM hanya dapat dilakukan jika SK Reforma Agraria yang mendasarinya juga dicabut. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, otomatis SHM-nya juga akan kita cabut. Sudah hampir 400 sertipikat yang dicabut, dan sisanya sedang kami teliti,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menertibkan penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare di TN Tesso Nilo. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi ekosistem.

Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) penguasaan kembali TN Tesso Nilo oleh Satgas PKH. Penandatanganan diwakili oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir sebagai saksi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Menteri Nusron dalam kegiatan ini didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat dari Satgas PKH dan beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!