Kudus, AMNN.co.id – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat. Hal ini terlihat dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf yang digelar di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, pada Sabtu (8/3/2025). Sebanyak 20 sertifikat tanah wakaf diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada para penerima.
Salah satu penerima sertifikat adalah Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang menerima sertifikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting guna memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap digunakan untuk kepentingan umat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf ini memiliki bukti yang sah dan legal, sehingga tujuannya tetap untuk kepentingan umat,” ujar Saiman usai menerima sertifikatnya.
Makam Demangan yang sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi kini bertambah 300 meter persegi setelah melalui proses sertifikasi. Saiman berharap dengan adanya penambahan ini, makam dapat mencukupi kebutuhan masyarakat di masa mendatang. Ia juga mengapresiasi penggunaan sertifikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik yang dianggap lebih praktis dan mudah diakses.
Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertifikat dalam kesempatan yang sama. Ia menyampaikan bahwa sejak 2022 pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf.
“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti hukum atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.
Bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
Baik Saiman maupun Rohmat mengaku lebih tenang setelah menerima sertifikat tersebut. Mereka berharap program ini terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf yang mendapatkan perlindungan hukum.
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikasi dan dimanfaatkan dengan maksimal,” pungkas Rohmat. (PUTRI)