Kementerian ATR/BPN Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulawesi Tengah

- Penulis Berita

Senin, 14 Juli 2025 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AMNN.co.id – Pemerintah terus mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kali ini, sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam kegiatan yang digelar di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Rabu (9/7/2025).

Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami terus memperkuat kerja sama dengan pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat agar pendekatan pertanahan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Wamen Ossy.

Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi. Di antaranya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa menerima 25 sertipikat, serta kepala daerah lainnya dari Donggala, Poso, Parigi Moutong, Tolitoli, dan Kejaksaan Negeri Sigi.

BACA JUGA:  Wamen ATR Lantik 28 Pejabat Baru, Dorong Adaptasi dan Profesionalisme ASN

Wamen Ossy mengungkapkan bahwa sertipikat yang diserahkan merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menunjukkan progres signifikan di Sulteng. Dari target 5.494 bidang tanah yang ditetapkan pada 2025 di 13 kabupaten/kota, telah tercapai 4.797 bidang atau sekitar 95,56%.

Menko AHY dalam sambutannya menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, baik untuk masyarakat maupun iklim investasi di daerah.

“Kita membutuhkan kepastian atas aset-aset di daerah, baik untuk warga maupun bagi mereka yang ingin berinvestasi. Tugas Kementerian ATR/BPN sangat mulia dan patut didukung penuh,” ujar Menko AHY.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Tansri beserta jajaran; serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!