Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pertanahan. Hingga Agustus 2025, tercatat 225 Kantor Pertanahan di berbagai provinsi telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, mengatakan layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital pertanahan.
“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Layanan tersebut telah tersebar di berbagai daerah. Di Sumatra, Peralihan Elektronik diterapkan di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, 3 kabupaten/kota di Sumatra Barat, dan 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan.
Di Jawa, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah melayani secara digital, disusul DIY di 5 kabupaten/kota, Banten di 8 kabupaten/kota, Jawa Barat di 5 kabupaten/kota, Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota, dan Jawa Timur di 39 kabupaten/kota.
Adapun di wilayah timur Indonesia, layanan ini tersedia di 9 kabupaten/kota di Bali, 5 kabupaten/kota di NTB, 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Kota Gorontalo, 4 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, serta 10 kabupaten/kota di Papua Barat.
Shamy menegaskan, penerapan layanan digital ini akan terus diperluas. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus urusan pertanahan. Ini bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” katanya.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan layanan Peralihan Elektronik tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi.
“Transaksi pertanahan menjadi lebih aman karena datanya tercatat end-to-end, sejak akta dibuat hingga terbit sertipikat. Semua terdokumentasi dalam sistem informasi,” jelasnya pada acara peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, awal Agustus lalu.
Ia menegaskan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan.
“Kalau masyarakat ingin jual beli tanah tetap ke PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online, lalu setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem elektronik yang terhubung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (PUTRI)