Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Buton Melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran

Nasional47 Dilihat

BUTON, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai.

Komitmen itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Dorong Pembenahan Berkelanjutan di Humbang Hasundutan

Menurutnya, proses identifikasi yang akurat menjadi kunci agar perlindungan hukum terhadap tanah ulayat benar-benar tepat sasaran.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Slameto menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayatnya. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sesuai hasil musyawarah, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto juga meluruskan anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat merupakan bentuk pengambilalihan lahan oleh negara. Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Reforma Agraria Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Hargorejo Lewat Usaha Gula Semut

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme perlindungan tanah ulayat.

Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, sosialisasi juga diisi materi dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan tersebut turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat