Lebak, AMNN.co.id – Dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (10/1/2025).
“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, rumah-rumah ibadah kini memiliki kekuatan hukum. Para jamaah dapat beribadah dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap potensi sengketa atau konflik pertanahan di masa depan,” ujar Ossy Dermawan.
Pada acara tersebut, Ossy didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf untuk berbagai rumah ibadah, seperti masjid, musala, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
Dukungan Bagi Pengelola Rumah Ibadah
Salah satu penerima sertifikat, A. Saefullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya.
“Dengan sertifikat ini, kami merasa sangat senang. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah wakaf ini,” ujar Saefullah.
Ia juga menambahkan bahwa pengurusan sertifikat untuk tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan dan kesehatan di bawah PCNU Kabupaten Lebak tidak dikenakan biaya. “Prosesnya mudah, cepat, dan alhamdulillah tanpa biaya,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah untuk Keamanan Rumah Ibadah
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto; serta Penjabat Bupati Lebak Gunawan Rusminto.
Kementerian ATR/BPN berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga pengelolaan rumah ibadah di Indonesia semakin aman dan terjamin. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi aset keagamaan dan mendukung keharmonisan umat beragama. (PUTRI)