Tangerang, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025), sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, menegaskan bahwa digitalisasi layanan bertujuan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepastian hukum.
“Transformasi digital menjadi prioritas. Peralihan hak adalah salah satu layanan terbesar selain pengecekan dan hak tanggungan,” ujarnya.
Dwi menargetkan penerapan layanan ini di 50 persen kantor pertanahan di seluruh Indonesia pada 2025. Saat ini, 33 kantor sudah menjadi pelopor.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyebut Kota Tangerang sebagai daerah kedua di Banten yang menerapkan layanan ini setelah Kota Cilegon.
Acara ini juga dihadiri Kepala Pusdatin ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Heri Mulyanto, Kepala Kantor Pertanahan Tangsel Shinta Purwitasari, serta Ketua Pengda IPPAT Kota Tangerang Andria Wati Salimah. (Putri)