Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendalami kasus dugaan pelanggaran pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Investigasi ini dilakukan menyusul temuan adanya sertifikat tanah yang tercatat di area di luar garis pantai.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan beberapa sertifikat berada di bawah laut.
“Secara faktual, saat ini kami menemukan sertifikat yang terdaftar di bawah laut. Setelah mencocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen terkait, kami menemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai yang seharusnya,” ujar Nusron saat memantau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang berada di kawasan pagar laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 263 di antaranya merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sementara 17 lainnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat hak atas tanah tanpa melalui pengadilan jika ditemukan cacat administrasi dan sertifikat tersebut belum berusia lima tahun. “Karena sebagian besar sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat untuk memperoleh informasi tentang pertanahan dan tata ruang. Aplikasi ini dinilai mendukung transparansi serta memungkinkan masyarakat turut mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi langkah cepat yang diambil dalam menangani permasalahan di wilayah perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum.
Kegiatan pencabutan pagar laut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat. Para pejabat yang hadir, termasuk Menteri Nusron, menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajarannya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. (PUTRI)