Jakarta, AMNN.co.id – Risiko kehilangan dokumen kepemilikan tanah seperti sertipikat masih menjadi kekhawatiran banyak masyarakat di Indonesia. Sertipikat tanah yang selama ini disimpan dalam bentuk fisik rentan terhadap kerusakan, kehilangan, pencurian, hingga bencana alam.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan implementasi Sertipikat Elektronik (e-sertipikat) sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap dokumen kepemilikan tanah.
Penyanyi Sammy Simorangkir menjadi salah satu masyarakat yang telah beralih ke sertipikat digital. Melalui akun media sosialnya pada awal Juni 2025, Sammy mengungkapkan rasa tenangnya setelah memiliki sertipikat elektronik.
“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini, saya jadi tidak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” tulisnya.
Bagi Sammy, rumah bukan hanya tempat tinggal, melainkan ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga. Oleh karena itu, ia merasa bersyukur bisa mengelola asetnya dengan cara yang aman dan tepat.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat yang masih menyimpan sertipikat dalam bentuk fisik untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Proses alih media ini dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah masing-masing dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Sertipikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sertipikat konvensional, di antaranya:
1. Lebih praktis: dapat dicetak dalam satu lembar dokumen;
2. Lebih aman: dilengkapi sistem keamanan digital untuk mencegah pemalsuan dan kehilangan;
3. Lebih cepat: terintegrasi dengan sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Bagi masyarakat yang sertipikat fisiknya rusak akibat bencana, pengajuan penggantian dapat dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan sertipikat asli yang rusak. Sementara itu, untuk kasus kehilangan, diperlukan tambahan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan pertanahan nasional. Melalui Sertipikat Elektronik, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan kemudahan, keamanan, serta efisiensi dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah, sekaligus mengurangi risiko akibat kejadian tak terduga di masa depan. (PUTRI)