JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Selain itu, kami ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B, agar celah praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah bisa diminimalisir,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron. Upaya ini akan disertai dengan cleansing data sawah untuk memperbaiki ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita sekarang adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka layanan tidak lagi bergantung hanya pada LSD,” tegas Nusron.
Rencana aksi yang disusun mencakup enam fokus utama, yaitu: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, serta pelibatan lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan, pihaknya tidak hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan arah kebijakan ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Harapannya, rencana aksi ini mampu menghapus tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN, serta tim teknis Stranas PK, antara lain Muhammad Isro dan Agung. (PUTRI)