Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (10/01/2025) di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN dengan agenda utama sinkronisasi data tanah wakaf antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi keagamaan Islam.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi lainnya, kami berharap percepatan ini dapat segera terwujud,” ujar Nusron.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama di tingkat daerah. “Kami membutuhkan dukungan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di lapangan untuk menginisiasi pertemuan dengan lembaga serta organisasi Islam setempat guna mempercepat proses pendaftaran,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, memaparkan data tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama. Hingga saat ini, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
• Masjid: 258.156 bidang
• Musala: 266.413 bidang
• Madrasah: 36.240 bidang
• Kantor Urusan Agama (KUA): 1.100 bidang
Dari total bidang tersebut, sebanyak 265.698 bidang dengan luas 25.255 hektare telah tersertifikasi. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 15.971 bidang berhasil disertifikasi. Namun, masih terdapat 297.211 bidang yang belum memiliki sertifikat, sehingga diperlukan sinkronisasi data lebih lanjut antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi terkait.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan aset wakaf secara optimal.
“Setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI, capaian sertifikasi tanah wakaf meningkat signifikan setiap tahunnya. Dengan pembentukan tim bersama, kami optimis seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat tersertifikasi,” ujar Kamaruddin.
Rakor ini dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Agama, dan berbagai organisasi keagamaan seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Al-Washliyah, Dompet Dhuafa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pengelolaan aset wakaf untuk kesejahteraan umat. (PUTRI)