Kementerian ATR/BPN Catat Capaian LP2B 87,63 Persen

Nasional127 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen.

Capaian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rangka peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026.

Nusron mengatakan angka 87,63 persen tersebut berdasarkan usulan pemerintah daerah dan telah melampaui target 87 persen yang ditetapkan untuk 2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Target tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target LP2B secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Alih Fungsi LP2B Wajib Ganti Lahan dan Berisanksi Pidana

Meski telah melampaui target, Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah masih perlu diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).

Integrasi tersebut mencakup dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.

Menurutnya, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang menjadi bagian penting dalam memastikan tata ruang dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan.

Nusron menegaskan setiap pembangunan perlu mengacu pada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib dan berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya.

Perlindungan LP2B menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan tata ruang dan pertanahan, terutama dalam mendukung ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.