Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Kamis (23/1/2025). Rapat ini membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang terus menjadi perhatian publik.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan strategi kementerian untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Ia menegaskan pentingnya perbaikan sistem dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Sistem dan SDM yang baik akan menjadi benteng utama untuk mencegah mafia tanah beroperasi,” ujar Asnaedi. Ia juga menekankan bahwa layanan kepada masyarakat harus cepat, tepat, dan mudah, sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Kami terus berproses untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Asnaedi.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, menyoroti pentingnya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah. “Mafia tanah ini sudah terstruktur, masif, dan terorganisir, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa RDP dan RDPU merupakan sarana penting untuk mencari solusi atas persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Banyaknya perhatian publik menunjukkan dua hal: semakin banyak persoalan yang kita selesaikan atau meningkatnya kepedulian publik terhadap isu ini,” ujar Rifqinizamy. Ia berharap, melalui forum ini, berbagai pengaduan masyarakat dapat ditangani secara konkret.
Rapat ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia, Sesditjen PHPT, Shamy Ardian, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, baik secara langsung maupun daring.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan mengatasi tantangan yang dihadapi di sektor agraria. (PUTRI)