Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis memberikan apresiasi atas peluncuran Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam (Puswada) yang digelar di Gedung Nadhwatul Ummah, Pondok Pesantren Darussalam, Selasa (17/6/2025).
Puswada menjadi lembaga nadzir wakaf uang pertama yang berdiri secara resmi di Kabupaten Ciamis.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, H. Wahidin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Ciamis, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas kehadiran lembaga ini.
“Saya sangat mengapresiasi terbentuknya Puswada. Lembaga ini menjadi sarana resmi bagi masyarakat untuk menyalurkan wakaf dalam bentuk uang secara profesional dan aman,” ujar Wahidin.
Ia menjelaskan, keberadaan lembaga nadzir wakaf uang menjadi sangat penting karena baik Kemenag maupun BWI tidak diperbolehkan secara langsung menerima dan mengelola dana wakaf uang. Oleh karena itu, diperlukan lembaga nadzir resmi yang memiliki kompetensi dan legalitas.
“Saat ini, Puswada Darussalam menjadi satu-satunya lembaga nadzir wakaf uang di Ciamis. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini wajib diaudit dan dilaporkan secara berkala kepada BWI sebagai bentuk akuntabilitas,” jelasnya.
Menurut Wahidin, untuk membentuk lembaga nadzir wakaf uang, salah satu syarat utama adalah memiliki minimal dua orang yang telah mengantongi sertifikat nadzir wakaf uang. Pondok Pesantren Darussalam, kata dia, sudah memenuhi syarat tersebut dengan memiliki tiga orang bersertifikat.
Puswada sendiri diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan wakaf uang, sebagai alternatif selain melalui Baznas. Fokus awal program Puswada diarahkan untuk pembangunan masjid, namun ke depan akan dikembangkan ke sektor ekonomi masyarakat dan pendidikan.
“Wakaf uang bukan sekadar donasi, tapi bentuk investasi sosial yang berkelanjutan. Dana wakaf tidak langsung dikelola oleh lembaga, melainkan disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan dialokasikan sesuai program yang bermanfaat bagi umat,” tambah Wahidin.
Dengan hadirnya Puswada, Kabupaten Ciamis kini memiliki payung hukum dan sistem syariah yang jelas dalam pengelolaan wakaf uang. Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam mendorong kemajuan wakaf produktif di daerah
“Wakaf uang adalah titipan. Maka harus dikelola dengan amanah, transparan, dan memberi kemaslahatan seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkas Wahidin. (PUTRI)