Kemenag Ciamis Targetkan Data Wakaf dan Zakat Lebih Akurat

Daerah404 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Kementerian Agama Kabupaten Ciamis terus mendorong pembenahan pengelolaan zakat dan wakaf melalui kegiatan Sosialisasi serta Koordinasi Updating Data Zakat dan Wakaf Tahun 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penyatuan data penerima zakat sekaligus percepatan legalitas tanah wakaf di wilayah Ciamis.

Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Ciamis, H. Wahidin mengatakan, dua pembahasan tersebut sengaja digabung karena memiliki keterkaitan dalam pelayanan keagamaan dan pemberdayaan umat.

Menurutnya, persoalan utama dalam pengelolaan zakat saat ini adalah belum terpadunya data penerima bantuan antara Baznas, LAZ, maupun lembaga pengelola zakat lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan bantuan diterima oleh orang yang sama secara berulang.

“Ke depan kami ingin ada sistem yang terintegrasi sehingga data penerima zakat bisa sinkron dan penyalurannya lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menuturkan, integrasi data tersebut nantinya diharapkan dapat mempermudah pemetaan kondisi sosial masyarakat, termasuk melihat tingkat kemiskinan berdasarkan jumlah penerima zakat di suatu daerah.

Selain membahas zakat, Kemenag Ciamis juga menaruh perhatian pada percepatan sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak), jumlah tanah wakaf di Kabupaten Ciamis mencapai sekitar 9.500 bidang.

Namun demikian, dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 4.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Sebagian besar merupakan tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan,” kata Wahidin.

Untuk mempercepat proses legalisasi, pihak Kemenag melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan agar melakukan pendataan ulang serta verifikasi dokumen wakaf di wilayah masing-masing.

Melalui operator wakaf dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), KUA diminta menelusuri data tanah wakaf yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun yang belum tercatat secara administrasi.

Di sisi lain, Kemenag Ciamis juga tengah menyiapkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar lebih tertib dan akurat.

“Kerja sama ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan persoalan administrasi wakaf di lapangan,” pungkasnya. (PUTRI)