Ciamis, AMNN.co.id – Dalam upaya meningkatkan legalitas tanah wakaf untuk keperluan sarana keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melalui Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) terus menggenjot sosialisasi mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf selama bulan Ramadan ini.
Kepala Seksi PZW Kemenag Ciamis, H. Wahidin, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Ciamis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Ciamis.
“Sosialisasi ini kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Ciamis,” ujar Wahidin, dalam keterangan yang diterima AMNN.co.id pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Wahidin, hingga saat ini terdapat 95 bidang tanah wakaf yang digunakan untuk masjid dan musala yang sudah memiliki akta ikrar wakaf. Sementara itu, 212 tanah wakaf lainnya telah siap untuk disertifikatkan, dan beberapa lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Ia berharap, selama bulan Ramadan ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan dengan maksimal. Target Kemenag Ciamis adalah 300 bidang tanah wakaf untuk keperluan keagamaan yang dapat memiliki sertifikat tanah. Setelah itu, Kemenag bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis berencana melanjutkan sosialisasi untuk pondok pesantren dan madrasah.
“Kami akan segera menyasar tanah wakaf yang ada di pondok pesantren, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.000 di Ciamis,” tambah Wahidin.
Wahidin juga menyebutkan bahwa beberapa pondok pesantren di Ciamis sudah memiliki sertifikat tanah, terutama yang terdaftar di bawah yayasan. Sosialisasi ini juga melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis).
“Ormas keagamaan seperti Persis juga sudah siap untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf,” ungkap Wahidin.
Namun, ia menambahkan bahwa untuk wakaf uang, saat ini masih belum dilaksanakan di Ciamis. Kemenag Ciamis sedang mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mendirikan lembaga keuangan syariah yang nantinya diharapkan dapat memfasilitasi wakaf uang di masa depan.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi tanah yang digunakan untuk sarana keagamaan di Kabupaten Ciamis. (PUTRI)