Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa beberapa pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akan diberhentikan karena terlibat dalam kasus “pagar laut”.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN menyelesaikan investigasi internal terkait kasus tersebut.
Menurut Nusron, pegawai yang akan diberhentikan bukan berasal dari jajaran eselon I atau eselon II, melainkan dari tingkat staf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Hasil investigasi tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Proses investigasi terhadap aparat di Bekasi sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan,” ungkap Nusron saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Nusron menegaskan bahwa secara kelembagaan, Kementerian ATR/BPN tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum di tingkat bawah tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Tidak sampai sejauh itu. Bahkan kepala kantor pun tidak tahu. Ini murni permainan nakal dari oknum di bawah, setelah kami lakukan pengecekan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Nusron belum dapat memastikan jumlah pasti pegawai yang akan diberhentikan.
Ia mengaku telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal terkait hasil investigasi pada pagi hari sebelum memberikan pernyataan kepada media.
“Jumlah pastinya saya lupa, baru tadi pagi saya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal. Mungkin besok atau lusa akan saya umumkan jumlah pegawai yang diberhentikan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani masalah ini,” tutupnya. (PUTRI)