Jakarta, AMNN.co.id – Kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berubah menjadi laut kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya tiga sertifikat HGB di kawasan tersebut.
“Dulu lahan itu berupa tambak. Namun, setelah saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata kini telah berubah menjadi laut,” ujar Menteri Nusron kepada media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tanah tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertifikat HGB itu masing-masing diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Menurutnya, sertifikat tersebut diterbitkan secara legal karena pada saat itu lahan tersebut masih berupa tambak. Namun, perubahan alam akibat abrasi mengakibatkan tambak tersebut kini menjadi bagian dari laut.
Langkah Hukum yang Dipertimbangkan
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan dua langkah terkait status hukum sertifikat tersebut.
“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, karena masa berlaku HGB ini akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kami tidak akan memperpanjangnya. Kedua, sesuai undang-undang, lahan yang hilang akibat abrasi termasuk kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya dapat dibatalkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan lahan dan tata ruang yang sesuai dengan perubahan alam dan hukum. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan adil. (PUTRI)