Kasus HGB di Atas Laut di Sidoarjo, Pemerintah Pertimbangkan Langkah Hukum

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagat laut PIK 2.

Pagat laut PIK 2.

Jakarta, AMNN.co.id – Kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berubah menjadi laut kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya tiga sertifikat HGB di kawasan tersebut.

“Dulu lahan itu berupa tambak. Namun, setelah saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata kini telah berubah menjadi laut,” ujar Menteri Nusron kepada media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tanah tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertifikat HGB itu masing-masing diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Menurutnya, sertifikat tersebut diterbitkan secara legal karena pada saat itu lahan tersebut masih berupa tambak. Namun, perubahan alam akibat abrasi mengakibatkan tambak tersebut kini menjadi bagian dari laut.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Targetkan PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang

Langkah Hukum yang Dipertimbangkan

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan dua langkah terkait status hukum sertifikat tersebut.

“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, karena masa berlaku HGB ini akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kami tidak akan memperpanjangnya. Kedua, sesuai undang-undang, lahan yang hilang akibat abrasi termasuk kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya dapat dibatalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan lahan dan tata ruang yang sesuai dengan perubahan alam dan hukum. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan adil. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!