Kantor Pertanahan Ciamis Pastikan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku

- Penulis Berita

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Hak Tanggungan (HT) Elektronik berhasil menghasilkan total Rp882,7 triliun dari sertipikasi tanah.

Layanan Hak Tanggungan (HT) Elektronik berhasil menghasilkan total Rp882,7 triliun dari sertipikasi tanah.

Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan guna menenangkan masyarakat yang khawatir dengan penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menekankan bahwa meskipun pemerintah terus mendorong penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.

“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya diperlukan jika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengajuan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujar Zaki pada Rabu (19/2/2025).

Zaki juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan semua aset tanah dan bangunan harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026, serta akan diambil oleh negara jika tidak diubah, adalah tidak benar.

BACA JUGA:  Pelayanan Kantor Pertanahan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran

“Itu informasi yang salah. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas kebenarannya,” lanjut Zaki.

Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Gedung Kesenian Ciamis Jadi Panggung Hajatan Sastra Rumah Koclak
Stunting Masih Tinggi, Ciamis Hanya Berhasil Tekan 5,1 Persen dalam Setahun
Bupati Ciamis Prihatin, 50 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terjadi di Awal tahun
Petani Ciamis Dapat Fasilitasi Mesin Perajang hingga Alat Pertanian Lewat Bimtek
Petani Tembakau Ciamis Dapat Dukungan Infrastruktur dari DBHCHT
Ciamis Peringati HUT ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Potensi Lokal
HUT RI ke-80, Kantor Pertanahan Ciamis Pererat Kebersamaan Pegawai dan Mitra
Kemenag Ciamis Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Perayaan HUT RI 

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!